Selasa, 04 Februari 2014
Peristiwa Lambu Berdarah: Insiden Pelabuhan Sape Bima
Pada tanggal 23 Desember 2013 yang
lalu sekelompok mahasiswa melakukan orasi di depan kantor UPTD Dikpora
Kecamatan Lambu menuntut penyelesaian beberapa permasalahan yang mereka
agendakan. Unjuk rasa ini mereka laksanakan dalam rangka memperingati dua tahun
insiden Lambu Berdarah yang pernah terjadi di Pelabuhan Sape.
Hal ini mengingatkan saya akan
peristiwa tragis yang sangat memilukan yang pernah terjadi di Kecamatan Lambu
dan Sape. Saya pun menerawang mengingat kembali saat-saat menegangkan yang
terjadi dua tahun yang lalu.
Berikut kronologis insiden berdarah
Pelabuhan Sape Bima NTB:
Keputusan Bupati Bima Nomor:
188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010 tentang penyesuaian Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Sumber Mineral Nusantara bukanlah
pemberian ijin baru melainkan penyesuaian terhadap ijin yang lama yaitu Kuasa
Pertambangan Nomor: 621 Tahun 2008, tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana yang
diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010. Ijin Usaha Pertambangan
(IUP) adalah ijin untuk melakukan eksplorasi dengan jenis kegiatan:
Penyelidikan Umum, Kegiatan Ekplorasi yang meliputi: pengambilan sampel,
pengambilan contoh air dan membuat pemetaan geologi. Sehingga, kegiatan ini
tidak menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Pada Hari senin, 19 Desember
2011masyarakat melakukan long march dengan berjalan kaki membawa senjata tajam
menuju Pelabuhan Sape. Aparat keamanan berusaha untuk menghalau pendemo namun
gagal dilakukan disebabkan jumlah massa saat itu yang mencapai ribuan orang
tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian. Sehingga, massa berhasil
memblokir/menduduki Pelabuhan Sape.
Pada hari Selasa, 20 Desember 2011
telah dilakukan pertemuan dan dialog di ruangan Camat Sape antara 8 (delapan)
orang perwakilan masyarakat Lambu dengan Bupati Bima dan difasilitasi oleh
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTB dan rombongan, Kepala Dinas
Perhubungan Kominfo Propinsi NTB, Kapolresta Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bima, Kabag Hukum Setda Bima, Camat
Sape, Camat Lambu dan Kapolsek Sape dengan pernyataan sebagai berikut:
Tuntutan Pendemo: Pertama,
pencabutan SK Bupati Bima nomor: 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010
tentang penyesuaian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT Sumber
Mineral Nusantara; Kedua, pembebasan Saudara Adi Supriadi dari
tahanan.
Terhadap permintaan/tuntutan
tersebut, Bupati Bima menyikapi dengan membuat pernyataan tertulis dan
ditandatangani, yang isinya: Pertama, Bupati Bima akan melakukan Penghentian
sementara atas ijin ekplorasi PT Sumber Mineral Nusantara, karena tuntutan
pencabutan sebagaimana yang dikehendaki pihak pendemo tidak bisa dipenuhi,
sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (UU nomor 4 tahun 2009,
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 119 dan PP nomor 23 tahun
2010). Kedua, terkait dengan tuntutan pembebasan saudara Adi Supriadi tidak
dapat dipenuhi karena hal tersebut telah masuk ke ranah Penegakan Hukum dalam
hal ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima (P 21).
Menanggapi pernyataan tertulis
Bupati tersebut, Pihak massa yang diwakili delapan orang yang dipimpin Saudara
Hasanuddin tidak mau menerima dan tetap pada tuntutannya yaitu pencabutan SK
Bupati dan pembebasan saudara Adi Supriadi tersangka aksi pembakaran Kantor
Camat Lambu pada tanggal 10 Februari 2011.
Upaya negosiasi dan komunikasi tetap
dilaksanakan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan,
tokoh pemuda. Namun, tidak membuahkan hasil.
Pada tanggal 21 Desember 2011
dilaksanakan dialog antara tokoh masyarakat Lambu, Sape, Muspika bersama
Kapolresta Bima, namun tidak membuahkan hasil, sementara itu ada sekitar 200
orang masyarakat NTT yang sudah menyeberang ke NTT dengan menggunakan kapal
kayu untuk merayakan hari Natal di kampung halaman. Disamping itu, ada sekitar
164 truk besar/kecil, serta mobil pribadi yang tertahan dipelabuhan bersama
ratusan penumpang lainnya.
Pada tanggal 22 Desember 2011 pukul
12.30 Wita, Kapolda NTB melaksanakan Rapat Internal, dilanjutkan rapat dengan
tokoh masyarakat di VIP Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima. Selanjutnya
pada pukul 14.30 Wita, Kapolda melaksanakan rapat koordinasi di ruang Rapat
Bupati Bima bersama Bupati, Wakil Bupati, Dandim 1608 Bima, Kejaksaan Negeri
Raba – Bima, Kapolresta, Kaban Kesbangpol Linmas Propinsi NTB, Ketua Pengadilan
Negeri Raba – Bima, Sekda, Asisten I, Dinas Pertambangan dan Energi , Badan
Lingkungan Hidup, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima. Dalam arahannya, Kapolda
menyatakan, langkah Bupati Bima yang menghentikan sementara ijin tersebut
merupakan langkah yang perlu diapresiasi dan didukung semua pihak. Selanjutnya
langkah-langkah yang akan ditempuh oleh aparat keamanan adalah: Langkah
pertama, Polisi akan mengambil tindakan secara persuasif dengan mengedepankan
dialog dan negosiasi, Langkah kedua, apabila langkah I tidak berhasil maka akan
dilakukan tindakan penegakan hukum, dengan prioritas berfungsinya kembali
pelabuhan penyeberangan Sape mengingat pelabuhan sape adalah jalur perhubungan
nasional dan banyaknya warga NTT yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan UU. Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Pasal 9 ayat 2 dan 3 disebutkan
Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang dilakukan ditempat-tempat antara
lain: a. dilingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Instalasi Militer,
Rumah Sakit, Pelabuhan Udara, atau Pelabuhan Laut, stasiun kerata api, terminal
angkutan darat, dan b. objek-obejk vital nasional; c. Pada Hari Besar nasional;
Pasal 3 dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pada tanggal 23 Desember 2011,
sebagaimana yang dijanjikan Bupati Bima telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bima
Nomor: 188.45/743/004/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Penghentian
Sementara Ijin Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kecamatan
Lambu, Sape dan Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Penghentian sementara
berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pukul 10.00 wita, Kapolda
melaksanakan pertemuan dengan pimpinan dan anggota Dewan di Kantor DPRD
Kabupaten Bima, dalam pertemuan disepakati menunjuk H. Najib sebagai perwakilan
untuk melakukan negosiasi /dialog dengan Koordinator Lapangan (Korlap).
Selanjutnya, H. Najib mengundang para Korlap di kediamannya untuk dipertemukan
langsung dengan Kapolda, dalam hal ini Kapolda bersedia bertemu dengan syarat
agar terlebih dahulu melepaskan Kapal Fery, baru dilaksanakan dialog. namun
permintaan tersebut ditolak oleh pihak Korlap.
Pada pukul 23.30 Wita Kapolda
melaksanakan pertemuan tertutup dengan Korlap di areal Pelabuhan Sape, tetapi
belum ada kesepakatan, dimana Korlap sendiri terancam juga apabila memutuskan
untuk mundur, sementara tuntutan pencabutan SK 188.45/357/004/2010 belum
dipenuhi.
Pada tanggal 24 Desember 2011 pukul
06.00 Wita sampai dengan 08.00 Wita, Pasukan Brimob dan Dalmas berjumlah 250
personil melaksanakan pembubaran paksa terhadap 150 orang massa yang bertahan
di Dermaga Penyeberangan Sape dan mengakibatkan 54 orang pelaku pendemo ditahan
antara lain ; 23 orang luka-luka, 31 orang ditahan dan 2 orang meninggal An :
Arif Rahman (19 tahun) alamat RT. 04 RW 10, Desa Sumi Kecamatan Lambu dan
Saudara Saiful (17 tahun) alamat RT 10 RW 6 Desa Soro Kecamatan Lambu.
Pada tanggal 25 Desember 2011, jam
16.00 sore kedua jenazah diantarkan ke rumah duka di Kecamatan Lambu setelah
diotopsi dirumah sakit umum daerah Kabupaten Bima untuk dimakamkan oleh pihak
keluarga. Pelaksanaan pemakaman dilakukan pada pukul 21.50 Wita. Dua orang
dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, sedangkan 8 (delapan) orang
masih dirawat di RSUD Kabupaten Bima.
Banyak hikmah yang bisa kita petik
dari insiden Lambu Berdarah ini. Sebenarnya hal-hal yang tidak
diinginkan bisa saja kita hindari seandainya kita dapat bersikap
bijaksana dalam memahami setiap persoalan, dengan tidak mengedepankan gejolak
hawa nafsu dan tendensi keduniaan, akan tetapi mengedepankan akal dan pikiran
yang sehat dan nafsu yang tenang, ...... nafsu muthmainah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar